NIAS, CEKLISSATU – Dua oknum anggota Polisi dari Polsek Lotu, Polres Nias, yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Plh Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan, selain kedua anggota polisi juga ada 1 tersangka dari masyarakat sipil. Mereka adalah , Bripka EPL, Brigadir JYP dan RH.

“Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu,” ucap Aiptu Yadsen.

Ketiga tersangka ditahan ditahan di RTP Polres Nias. Mereka ditahan sejak 30 Oktober 2022.

Baca Juga : Jadi Pengedar Sabu, Dua Oknum Polisi di Nias Ditangkap

Ketiganya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Selasa 25 Oktober 2022 tim Opsnal Resnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap Bripka EPL, di rumah seorang warga berinisial BG, di Kecamatan Gunung Sitoli Utara. Dari EPL, petugas mengamankan barang bukti sabu. Bripka EPL dan pemilik rumah berinisial BG dibawa ke Polres Nias.

"Ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu," ujar Aiptu Yadsen.

Dari pengembangan, diketahui barang itu berasal dari Brigadir JYP. Petugas pun lalu menangkap JYP di asrama Polsek Lotu.