JAKARTA, CEKLISSATU - Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. 

"RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 28 November 2022.

Ia menyebut penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Eddy juga menilai penghapusan itu berdampak baik bagi demokrasi.

Baca Juga : Operasi Pencarian Korban Hilang Gempa Cianjur Diperpanjang

"Saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujar pria yang akrab disapa Eddy. 

Eddy berkata keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat. Menurutnya, ada kekhawatiran di masyarakat karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan.