JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan, baik domestik maupun luar negeri (internasional). Kebijakan ini tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Untuk aturan perjalanan domestik termaktub pada SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Sementara itu, aturan perjalanan luar negeri diatur pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat agar tidak dadakan disuntik. Persiapan vaksinasi booster dapat dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan.

"Booster ini tujuannya kan untuk membentuk antibodi seseorang. Dan itu (antibodi) baru terbentuk satu sampai dua minggu (pasca disuntik). Jangan sampai, besok berangkat, baru booster hari ini (hari H keberangkatan) gitu," ucap Syahril melalui Siaran Radio Kementerian Kesehatan, Antisipasi Puncak Kasus Covid-19: Segera Lengkapi Diri dengan Vaksinasi Booster dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga : Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas Warga

Senada dengan Mohammad Syahril, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menekankan, masyarakat sebaiknya divaksinasi booster sebelum lakukan perjalanan. Upaya ini demi menjaga perjalanan tetap aman.

"Tentunya, kita juga sudah belajar ya selama pandemi ini, bagaimana sih caranya menjaga diri supaya tetap aman, tapi tetap produktif ya. Ini berkaitan dengan dikeluarkan surat edaran yang mengatur perjalanan dalam negeri yang nanti baru berlaku pada tanggal 17 Juli," ujarnya.

Apabila baru vaksin dua dosis lengkap, lalu harus melakukan perjalanan, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlakunya 1x24 jam atau PCR yang berlakunya 3x24 jam.

"Nah, gimana kalau banyak yang baru vaksin dosis pertama. Itu wajib PCR, enggak bisa pakai antigen ya, jadi wajib melampirkan hasil negatif PCR yang berlakunya 3x24 jam," papar Reisa.

Begitu pula bagi yang sama sekali belum disuntik vaksin karena kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil PCR.