JAKARTA, CEKLISSATU – Operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group dibatasi, mulai Rabu (7/1/2024) pukul 16.00 WIB hingga Minggu (11/1/2024) pukul 24.00 WIB.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.

Dilakukan sejumlah upaya, di antaranya pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan jumlah berat yang diizzinkan lebih dari 14.000 kilogram.

Baca Juga : Arus Balik Libur Nataru Mulai Hari Ini, Cek Jadwal One Way di Tol Jakarta-Cikampek  

Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengankereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan dan penetapan sistem contraflow.

"Jasa Marga akan mendukung pelaksanaan implementasi SKB untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan penyeberangan," ungkap Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, Jumat (9/2/2024). 

"Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol selama libur panjang," tambahnya.

Baca Juga : Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru, Kendaraan Ini Dilarang Lewat Sini

Hasilnya, lanjut Lisye, pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal.

"Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas maka kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ada," terangnya.

Berikut ini, sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group yang menerapkan pembatasan angkutan barang selama libur panjang Isra Miraj - Imlek, yaitu:

DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Dalam Kota Jakarta.

DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Bogor - Ciawi dan Jakarta – Cikampek. Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi. 

Jawa Tengah: Batang-Semarang, Krapyak-Jatingaleh, (Semarang), Jatingaleh-Srondol, (Semarang), Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang) dan Semarang-Solo-Ngawi.

Jawa Timur: Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan dan Pandaan - Malang.