JAKARTA, CEKLISSATU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Januari 2024.
"Menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024," tulis salinan Keppres tersebut, Rabu (10/1/2024).
Kemudian aturan tersebut juga menyatakan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Baca Juga : Libur Cuti Bersama Idul Adha, Plh Walikota Bandung: Bisa Naikkan Sektor Pariwisata dan Pendapatan Daerah
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," terangnya.
Berikut ini jadwal cuti ASN pada tahun 2024 menurut Keppres Nomor 7 Tahun 2024:
Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H;
Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan
Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Comment