JAKARTA, CEKLISSATU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat, pada Rabu 7 September 2022.

Hal itu diketahui dari salinan Keppres pemberhentian Jhoni yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti. 

Pemberhentian itu diatur dalam Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR masa jabatan 2019-2024. 

"Meresmikan pemberhentian dengan hormat drh Jhonni Allen Marbun, MM, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi Keppres tersebut.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan bahwa Keppres tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata Faldo, Rabu 14 September 2022.

Faldo menjelaskan ditekennya Keppres tersebut karena DPP Partai Demokrat dan Ketua DPR sudah menyetujui pemberhentian Jhoni Allen Marbun.

"Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan. Ini proses administrasi biasa saja," jelasnya.

Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," tutupnya.

Sebagai informasi, Jhoni dipecat dari Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam dugaan kudeta kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 2021 silam.

Jhoni sempat melakukan perlawanan terhadap langkah DPP Partai Demokrat itu dengan menempuh jalur hukum hingga ke tingkat kasasi, namun gagal.