JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memutuskan menerima tawaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menjadi kuasa hukum Mardani Maming--Bendahara Umum PBNU yang terjerat kasus hukum KPK.

Bambang rela cuti sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengadvokasi kasus Maming yang kini mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya cuti kalau hadapi kasus besar seperti ini. Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ. Itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukkan dari PBNU," ujar BW kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022.

BW mengaku rasa hormat dirinya terhadap NU sama besarnya dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya di Indonesia. Ketika diminta untuk membela Maming, ia menerima tawaran itu sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ, itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," ujar pria yang akrab disapa BW. 

Baca Juga : Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara PBNU Dicegah ke Luar Negeri

BW menilai publik seharusnya fokus pada perkara ini, bukan terhadap pribadinya dan meminta publik tidak mempermasalahkan latar BW.

"Jadi isunya jangan soal saya, isunya ada investasi bisnis transaksi bisnis dan pertumbuhan ekonomi yang dipertaruhkan dan itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Saya ini apa sih," kata BW.

Selain BW, PBNU juga menunjuk eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana untuk mengadvokasi kasus Mardani Maming.

Keduanya hadir dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli. Namun, sidang perdana tersebut harus ditunda selama satu pekan lantaran KPK sebagai termohon absen dalam persidangan. BW menilai alasan KPK meminta penundaan sidang tidak masuk akal.

"Kalau alasannya, yang tadi saya baca itu adalah sedang menyiapkan dokumen, itu memang hak KPK. Cuma, kalau menggunakan akal sehat dan kewarasan, dokumen apa yang sedang disiapkan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia memprotes langkah KPK yang menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011.

Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

"Menurut kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis, transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis," kata BW.