JAKARTA, CEKLISSATU - Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK. Politikus PDIP ini juga sudah dicekal ke luar negeri.

"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Senin 20 Juni 2022.

Imigrasi mencegah eks Bupati Tanah Bumbu ini ke luar negeri dalam status sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah. Namun, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa Mardani Maming dicegah ke luar negeri.

"Dicegah (Berstatus) tersangka," kata Saleh. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Bendum PBNU Mardani H Maming pada Jumat 3 Juni. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut dimintai keterangannya oleh tim penyelidik KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengamini pihaknya sedang menyidik kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Sayangnya, Alex -sapaan karib Alexander Marwata-, masih enggan membeberkan secara terang benderang tersangka dalam perkara ini.

 "Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex kepada wartawan.