BANDUNG, CEKLISSATU-  Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi membentuk tim untuk menyusun bukti baru peninjauan kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Mereka menjadi kuasa hukum untuk enam terpidana yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko dan Jaya.

Roely Panggabean kuasa hukum enam orang terpidana mengatakan telah menerima surat kuasa dari keenam terpidana. Namun, satu orang terpidana masih belum menyerahkan surat kuasa karena masih diperiksa Polda Jabar. 

"Itu yang sudah terima surat kuasanya yang belum itu satu Sudirman karena masih diperiksa polda dan belum dikembalikan ke lapas. Tapi kami akan mengejar untuk Sudirman,"Kata Roely Sabtu  (22/6/2024).

Baca Juga : Ayah Pergi Setiawan Diperiksa Polisi Terkait Indentitas Ganda

Selanjutnya ia mengatakan telah membentuk tim mengumpulkan bukti bukti yang bisa dijadikan novum. Mereka berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus enam terpidana yang divonis hukuman seumur hidup. 

"PK kita lagi mengumpulkan bukti bisa atau tidak jadi novum dan sebagainya ini semua kita sudah bikin tim dan tim ini banyak," kata dia.

Ia mengatakan tim tengah mengumpulkan bukti-bukti di Cirebon, di lapas dan di Polda Jawa Barat. Pihaknya ke depan akan berkonsutasi dengan ketua umum DPN Peradi.

"Kita lihat tim akan mengadakan rapat dan intinya kami akan ajukan PK, kapan masih berkonsultasi dengan ketua umum," kata dia. 

Pihaknya ingin mencari kebenaran materil serta mendampingi seluruh terpidana agar semua proses berjalan sesuai aturan. 

"Buat kami ingin mencari kebenaran materil kedua mendampingi para terpidana supaya proses berjalan sesuai aturan," kata dia.