BOGOR, CEKLISSATU – Karena melanggar aturan, produk impor senilai Rp9,33 miliar di musnahkan Kementerian Perdagangan, di kawasan Gudang Karang Asem, Kabupaten Bogor, Kamis (28/3/2024).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan, pemusanahan tersebut komitmen Kemendag untuk secara terus menerus dan konsisten melindungi konsumen.

Terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari barang-barang yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat serta untuk melindungi industri dalam negeri," ungkap pria yang akrab disapa Zulhas ini. 

"Produk impor ini tidak sesuai aturan oleh karena itu harus dimusnahkan," tambah Zulhas.

Baca Juga : Cek Harga Bahan Pokok di Bogor, Zulhas: Alhamdulillah Sudah Mulai Turun

Untuk diketahui, produk yang dimusnahkan antara lain produk elektronik, bubuk cabai, bubuk coklat, kecap, saus sambal, coklat cair, produk kehutanan, modul fotovoltaik silikon kristalin (panel surya);

Kemudian konsentrat jus apel, serta kaca lembaran. Produk-produk tersebut diketahui berasal dari berbagai negara seperti Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India yang didatangkan oleh 11 importir.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari - Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan hari ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean

(Post Border). Moga juga menambahkan bahwa tindakan selanjutnya adalah pemusnahan mandiri oleh importir yang melanggar dengan disaksikan pengawas Balai Pengawasan Tertib Niaga.

"Barang yang dimusnahkan hanya sampel barang bukti. Sisanya akan dimusnahkan secara mandiri oleh importir dengan disaksikan pengawas Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan," terang Moga.

Moga menambahkan, Kemendag akan menindak pelaku usaha yang terus mengabaikan peraturan. 

Kegiatan pemusnahan ini, menurut Moga, dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan, khususnya terkait impor.

"Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan, seperti mencabut izin usahanya," pungkasnya.