JAKARTA, CEKLISSATU - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, Jumat, 30 Desember 2022

Kebijakan ini diambil lebih cepat, karena sebelumnya pemerintah menyebut hasil kajian baru akan selesai minggu ketiga bulan Januari.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Tak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta. 

Jokowi menyebut kebijakan ini diambil karena semua indikator sudah dibawah standar WHO. Selain itu, semua kabupaten kota tetap berstatus PPKM level 1. Jokowi pun menyebut kebijakan ini diambil pemerintah setelah melakukan kajian dan pertimbangan selama 10 bulan lamanya.

Baca Juga : Jumat Besok, Jokowi Umumkan Nasib PPKM

"Kita ini sudah mengkaji selama 10 bulan," kata Jokowi. 

Menurut Presiden Jokowi, dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali dan per 27 Desember 2022 kasus harian sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Alasan lain PPKM dicabut, ujar Jokowi, karena positivity rate Covid-19 mingguan juga sudah berada di angka 3,3%, bed occupancy rate 4,79%, dan angka kematian sebesar 2,39%. Kepala Negara mengatakan, angka-angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO.