JAKARTA, CEKLISSATU - Dianggap sebagai ancaman nasional, Aplikasi asal China, TikTok terancam bakal diblokir secara total di Amerika Serikat. 

Hal itu, usai salah satu komite paling berpengaruh di Kongres AS mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang bisa memblokir platform berbagi video tersebut.

Panel tersebut menyetujui undang-undang Deterring America's Technological Advance (DATA) dengan suara 24-16. Semua anggota komite yang mewakili Partai Republik memberikan persetujuan, sementara anggota dari Partai Demokrat menentang RUU tersebut.

Jika TikTok dan aplikasi lainnya ketahuan membagikan data pengguna dengan individu yang terkait dengan pemerintah China, maka aplikasi itu akan diblokir. Jika data itu digunakan untuk mengawasi, meretas, atau menyensor pengguna, pemerintah AS bisa menjatuhkan sanksi tambahan.

Baca Juga : TikTok Buat Fitur Kontrol Waktu Nonton Video, Bantu Ingatkan User Untuk Beristirahat

"TikTok adalah ancaman keamanan nasional ... sudah waktunya untuk bertindak," kata Michael McCaul, anggota Kongres AS dari Partai Republik yang mengepalai komite tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu 4 Maret 2023. 

"Siapapun yang sudah mengunduh TikTok di perangkatnya telah memberikan backdoor kepada PKC (Partai Komunis China) terhadap semua informasi pribadi mereka. Itu adalah balon mata-mata di dalam ponsel mereka," imbuh McCaul merujuk pada kasus balon mata-mata China yang muncul di AS.

Dalam keterangan resminya, TikTok mengecam RUU tersebut. 

Pihak TikTok mengatakan, pemblokiran TikTok di AS adalah pemblokiran terhadap ekspor budaya dan nilai Amerika ke miliaran orang yang menggunakan layanan TikTok di seluruh dunia. 

"Kami kecewa melihat undang-undang yang terburu-buru ini bergerak maju, meskipun dampak negatifnya cukup besar terhadap kebebasan berbicara jutaan orang Amerika yang menggunakan dan menyukai TikTok," katanya.

RUU ini masih harus melewati beberapa langkah lagi sebelum disahkan sebagai undang-undang. Kongres dan Senat AS harus mengesahkannya, dan setelah itu Presiden Biden harus menandatangani RUU tersebut.

Pemerintah AS sendiri sudah mulai memblokir TikTok di perangkat milik negara. Beberapa negara bagian AS, Kanada, dan Uni Eropa juga melarang karyawannya untuk menginstal TikTok di perangkat milik negara.