JAKARTA, CEKLISSATU - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan satu tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Penetapan tersangka berinisial LCW alias WH setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pria yang menjabat sebagai Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia ini ditetapkan tersangka Selasa 17 Mei 2022 petang. Pada Kamis 12 Mei, LCW sempat diperiksa bersama empat saksi lainnya.

"Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui xoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Tersangka LCW keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa petang, dengan menggunakan rompi berwarna merah untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat.