BOGOR, CEKLISSATU - Persoalan gaji puluhan karyawan eks PDJT hingga kini masih terus bergulir. Teranyar, para karyawan eks PDJT mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor untuk mengadukan nasib gaji mereka yang sampai sekarang masih terkatung-katung.
Diterima Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah selaku ketua mengatakan bahwa masalah karyawan eks PDJT yang sudah berlarut-larut harus di selesaikan secepatnya. Edi menilai, masalah pembayaran gaji karyawan eks PDJT ini perlu dilihat dari sudut tingkat kepanutan sebagaimana yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Yang menjadi dasar apakah mereka layak sisa gajinya sampai kapan dan tentunya kalau putus hubungan kerja itu harus ada konsekuensinya yang timbul dan harus di selesaikan oleh pihak PDJT. Tapi ironisnya PDJT sudah tidak ada, sekarang sudah berubah menjadi Perumda Transpakuan," ucapnya usai audiensi di gedung serbaguna pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Menurut Edi, Perumda Transpakuan saat ini kondisinya ditinjau dari sudut keuangan sangat tidak memungkinkan bisa menyelesaikan tunggakan gaji para karyawan tersebut, bahkan hal itu diakui oleh Plt Perumda Transpakuan.
"Yang jelas, hal ini tidak boleh berlarut-larut karena akan muncul problem atau masalah baru kalau ini diselesaikan secara cicilan atau bertahap. Bagaimana caranya ini disesuaikan sekaligus dari mana sumber pembiayaannya, itulah yang menjadi tugas Perumda Transpakuan dan Pemkot Bogor," tegasnya.
"Saya sekilas dapat informasi, bahwa mereka sudah menerima cicilan. Dalam penerimaan cicilan pasti disampaikan berapa yang di bayar dan berapa yang tersisa. Artinya dapat juga dikatakan bahwa apa yang tertera dalam konsep pembayaran cicilan itu menjadi pedoman," sambungnya.
Untuk diketahui, persoalan karyawan eks PDJT sebanyak 42 orang hingga kini masih belum terselesaikan. Informasi dihimpun, puluhan karyawan yang menggantungkan hidupnya bekerja di perusahaan berplat merah tersebut masih belum menerima gaji selama 69 bulan.
Comment