BANDUNG, CEKLISSATU - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas dari penjara. Dia bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin terkait kasus yang kedua yakni gratifikasi. 

Di kasus gratifikasi, politikus Partai Pembangunan Pembangunan (PPP) itu divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

"Iya benar yang bersangkutan bebas bersyarat," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar 

Menurut Elly, Rachmat Yasin sudah bebas per hari ini. Dia sendiri menjalani bebas bersyarat karena sudah menjalani hukuman sejak 2021. Dia juga diketahui beberapa kali mendapatkan remisi.

Meski sudah bebas bersyarat, Elly menuturkan Rachmat Yasin wajib melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

"Meskipun dia bebas bersyarat Tapi dia tetap wajib lapor ke Bapas Bogor," kata Elly.

Selama menjalani masa hukuman, Rachmat Yasin mendapat beberapa kali remisi, seperti saat momen hari raya keagamaan atau peringatan hari kemerdekaan.

"(Remisi) 2021 dua bulan kemudian lebaran satu bulan, tiga bulan dia dapat. Lebaran kemarin satu bulan," kata Elly.

Diketahui, Rachmat Yasin sendiri terjaring OTT KPK pada 7 Mei 2014. Rachmat Yasin dulu merupakan Bupati Bogor dua periode. Dalam OTT terhadap Rachmat Yasin saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk si pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat Yasin eks Bupati Bogor kini divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. KPK telah mengeksekusi Rachmat Yasin di LP Kelas 1 Sukamiskin.