Polres Bogor melakukan bersih-bersih terhadap 'wartawan bodong' dengan menangkap laki-laki berinisial AY (50) dan Z (37) di Leuwisadeng Kamis (12/1), yang melakukan pemerasan senilai Rp50 juta dengan merekayasa perkara mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai di Desa Sibanteng, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment