Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (kanan) bersama Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana (kiri) memperlihatkan barang bukti kasus pemerasan yang dilakukan 'wartawan bodong' terhadap Kepala Desa Sibanteng saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (14/1/2023). Polres Bogor menangkap tersangka 'wartawan bodong' berinisial AY (50) dan Z (37) di Leuwisadeng Kamis (12/1), yang melakukan pemerasan senilai Rp50 juta dengan merekayasa perkara mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai di Desa Sibanteng, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment