BOGOR, CEKLISSATU - PT. Grahaagung Wibawa (GAW) selaku pengelola Plaza Jambu Dua angkat bicara terkait tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang telah membuka secara paksa akses jalan dari Jalan Ciremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua.

Juru Bicara Plaza Jambu Dua, Erwin Matondang mengatakan bahwa jalan yang berada di belakang Plaza Jambu Dua bukan untuk atau digunakan sebagai jalan umum.

"Di site plan kami pun tidak ada keterangan tersebut, sebab fungsi dari jalan itu untuk jalan masuk menuju Plaza Jambu Dua, kemudian dari Plaza Jambu Dua keluar menuju jembatan. Jadi tidak sama sekali difungsikan untuk kepentingan umum atau jalan umum," ucapnya pada Senin, 20 April 2024.

"Dalam site plan pun tidak dinyatakan dalam tegas bahwa jalan tersebut digunakan sebagai kepentingan atau jalan umum, bahkan di catatan kami tidak ada kesepakatan jika jalan itu berstatus pinjam pakai, hibah maupun CSR, tidak ada," tambahnya.

Baca Juga : Pemkot Bogor Bongkar Paksa Penutupan Akses Jalan di Plaza Jambu Dua

Disinggung apakah akan ada penutupan kembali terkait akses jalan tersebut, Erwin mengaku bahwa pihaknya masih memikirkan dan akan mendiskusikan kembali langkah seperti apa yang akan diambil pasca pembukaan paksa akses jalan oleh Pemkot Bogor.

"Langkah kedepan saat ini kami masih memikirkan atas pembukaan jalan tersebut, tetapi yang jelas kami langkahnya adalah mempertahankan hak kami atas tanah tersebut. PT. GAW tetap menghormati ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan Pemkot Bogor, namun sekali lagi bahwa jalan tersebut bukan baik di dalam site plan maupun di dalam dokumen lain tidak diperuntukan untuk jalan umum," tegasnya.

Kendati demikian, Erwin menyebut bahwa pihaknya belum memastikan apakah akan menempuh jalur hukum menuju meja hijau atau tidak.

"Kami saat ini belum memikirkan hal itu, tetapi mungkin Undang-Undang akan memproteksi, artinya ada hak-hak kami yang dilindungi Undang-Undang. Tetapi kami menginginkan penyelesaian persoalan ini secara musyawarah dan kekeluargaan," katanya.

Adapun status kepemilikan lahan yang dimiliki PT. GAW dinyatakan sah atas tanah yang berdampingan dengan Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan yang menuju ke Pasar Jambu Dua berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3137/Kelurahan Bantarjati (SHGB No.3137/Bantarjati) seluas 10.018 meter persegi serta panjang jalan sekitar 50 meter lebih.

Berikut beberapa poin penting yang dikeluarkan PT. GAW dalam keterangan tertulisnya diantaranya PT. GAW tidak pernah mengalihkan, menjual, melepaskan, menyewakan, menghibahkan, meminjamkan tiap bagian tanah PT. GAW kepada siapa pun termasuk kepada Pemerintah Kota Bogor maupuan kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

Pemerintah Pusat maupun Pemkot Bogor tidak pernah membebaskan dan atau membeli tiap bagian tanah KPT GAW termasuk tanah di Jalan Cermai Ujung dan atau PT. GAW tidak pernah menerima uang pembebasan tanah atau lahan maupun uang ganti rugi dari Pemkot Bogor.

Penutupan PT. GAW atas akses Jalan Cermai Ujung pada tanah atau lahan milik PT. GAW tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan, perbaikan dan perawatan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung Plaza Jambu Dua milik dari PT. GAW.

PT. GAW berkomitmen untuk memenuhi semua peraturan yang diperlukan dalam rangka operasional Plaza Jambu Dua, termasuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan- kekurangan persyaratan dalam pemanfaatan tanah atau lahan milik PT. GAW tersebut (apabila ada).

PT. GAW tetap bersedia untuk diadakan mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi PT. GAW akan menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut.