CIANJUR, CEKLISSATU - 5 anggota geng motor GBR dibekuk Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat satu hari setelah membacok R (13) dengan senjata tajam. R diketahui terluka akibat sabetan senjata tajam saat pulang salat magrib.

Para pelaku di bawah pengaruh minuman keras saat menjalankan aksinya. Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam yang dipakai pelaku menganiaya korban.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (26/06/22) saat para pelaku dan anggota geng motor lainnya konvoi berkeliling di wilayah Kecamatan Cianjur Kota.

Saat melintas di jalan Selakopi, Kelurahan Bojong Herang, para pelaku ini turun dan mengejar korban yang keluar dari gang usai menunaikan salat magrib.

"Korban luka robek di bagian kepala dan sampai sekarang masih dirawat di RSUD Sayang Cianjur. Ya para pelaku ini dibawah terindikasi pengaruh minuman keras," ujarnnya, Rabu 29 Juni 2022.

Sambung Doni, para pelaku ini melakukan aksi kejahatannya tersebut  secara acak kepada korbannya.

Sementara itu, Fikri Nugraha alias Mangkok (18) slah seorang pelaku  mengakui perbuatanya,  dirinya  sengaja membawa senjata tajam saat konvoi sejak berangkat dari rumah untuk menakuti masyarakat.

“Sekarang saya menyesal pak. waktu itu Iya sengaja bawa sejata tajam biar warga juga takut dan waktu itu Korban sempat melawan makanya kita kejar dan aniaya,”paparnya.

Kini para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara 9 sampai 10 tahun penjara.

"tersangka kita dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara dan ini jadi pelajaran untuk semua, tidak mengganggu kamtibmas, mengganggu masyarakat, karena akan kita proses. Akan kita berikan peringatan kelompok manapun dengan tindakan tegas dan terukur, salah satunya tembak ditempat,” tegasnya.