SURABAYA, CEKLISSATU - Kernet Bus Ardiansyah, Ade Firmansyah (29) telah ditetapkan sebagai tersangka. Agus mengendarai bus lalu menabrak tiang VMS di KM 712.400 A Tol Surabaya- Mojokerto (Sumo), hingga mengakibatkan 15 orang penumpang tewas.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim setelah gelar perkara hari ini Kamis 19 Mei 2022.

"Hari ini dari hasil gelar (perkara), sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang.

Didit menyebutkan bahwa Ade Firmansyah akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 atau di 311-nya ayat 5 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Nanti apakah di 310 ayat 4 atau di 311-nya, tepatnya di ayat 5, di mana (dalam kasus tabrakan itu) letak unsur kesengajaannya," ujar Didit.

Menurutnya polisi menemukan adanya unsur kesengajaan. Kernet nekat menyopiri bus hingga tertidur pulas kemudian terjadi kecelakaan fatal di Tol Mojokerto.

"Bedakan unsur kelalaian dengan unsur kesengajaan. Kalau kelalaian itu akibat dari tidak konsentrasi. Tapi kalau kesengajaan lebih mutlak ada unsur kesengajaan, contohnya dia mengemudi tapi menggunakan handphone. Nah ini caranya mengemudi membahayakan sehingga lebih ke arah kesengajaan. Karena apa? Karena dia mengonsumsi narkoba," ujarnya.

Dari hasil tes urine bahwa Ade Firmansyah positif narkoba, sehingga saat mengemudi bus sopir cadangan ini dalam pengaruh narkoba.

"Tadi kami sudah mendapatkan hasil dari Labfor bahwasanya sudah terbukti pengendara itu diduga mengonsumsi (narkoba). Nah soal jenisnya apa? Kami mohon waktu," katanya di Mapolda Jatim di Surabaya.

Bus Ardiansyah mengalami kecelakaan di KM 712.400A Tol Sumo pada Senin 16 Mei sekitar pukul 06.15 WIB. Akibat kecelakaan tunggal ini 14 orang tewas dan 19 penumpang luka.

Bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol, lalu menabrak fondasi tiang VMS hingga terguling. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur.