BOGOR, CEKLISSATU – Maraknya tempat usaha yang belum mengantongi izin di Kota Bogor menjadi sorotan publik hingga catatan buruk bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, bahkan Komisi I DPRD Kota Bogor turut menyoroti hal tersebut.

Berbagai langkah telah dilakukan Komisi I DPRD Kota Bogor salahsatunya melakukan pemanggilan kepada pemangku kebijakan di wilayah serta dinas-dinas terkait perizinan

Sebelumnya, bangunan atau tempat usaha yang dimaksud dan diduga masih belum memiliki perizinan yang lengkap yakni Mie Gacoan di Bogor Barat, Mie Gacoan di Bogor Tengah, Mie Gacoan di Bogor Timur dan Bejawa Flores Bogor di Bogor Tengah.

Setelah melakukan rapat kerja dan pemanggilan kepada Satpol PP, Dinas PUPR serta sejumlah camat, Komisi I juga memanggil perwakilan Dishub yakni Kabid Lalu Lintas Dody Wahyudi, serta Kepala DLH Kota Bogor, Deni Wismanto.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudi mengatakan jika Mie Gacoan ada tiga bangunan. Pertama di Brigjen Saptaji, Semplak itu belum ada permohonan izin masuk, jalan tersebut kewenangannya ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

“Belum pernah ada permohonan (izin) masuk dari Mie Gacoan di Bogor Barat. Kedua, Mie Gacoan di ruas Jalan Raya Tajur, namun itu merupakan jalan nasional dan kewenangan ada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)," ucap Dody kepada awak media pada Kamis, 3 November 2022.

“Dan dari BPTJ pun belum ada surat ke Dishub Kota Bogor, karena kita sebagai kepanjangan tangan dari BPTJ yang melakukan pengawasan. Sudah dua kali juga kita Mie Gacoan Tajur, kemudian kita tanya izin lalin dan memang belum ada. Mereka bilangnya sedang diurus, tapi belum ada. Karena kita disana hanya bertemu mandornya. Tidak ketemu pemiliknya,” sambungnya.

Kemudian untuk Mie Gacoan di ruas Jalan Pajajaran, rekomendasi teknis dari BPTJ telah keluar sejak Maret 2022. “Kita sudah melakukan evaluasi dengan Satlantas, BPTJ itu sudah clear dari sisi Amdal Lalin. Nah, izin lainnya kita tahu dan lebih baik ditanya ke dinas lain yang terkait,” ujarnya.

Dody menambahkan, resto atau café Bejawa Flores Bogor sampai saat ini, belum ada permohonan apapun yang masuk terkait izin lalinnya. Untuk itu, Dishub belum bisa melakukan proses, sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, itu dihitung berdasarkan jumlah kursi yang disediakan oleh pengelola dan dilihat dari kapasitas parkir nantinya.

“Kalau jumlah kursi lebih dari 300, pemohon wajib mengurus dokumen Amdal Lalin. Kita belum tahu ada berapa kursi di sana (Bajawa). Nanti bisa dilihat dari gambar Pra Site Plan saja,” ungkapnya.

Terkait Amdal Lalin untuk rumah makan 100-300 kursi itu, masih kata Dody, cukup dengan saran teknis lalu lintas. Untuk yang lebih dari jumlah tersebut, maka harus membuat Amdal Lalin oleh konsultan.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengungkapkan untuk kafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.

“Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul.

“Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya.

Setelah ada site plan, kata dia, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu.