BOGOR, CEKLISSATU-Lahan relokasi Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana  longsor dan banjir bandang di Cigudeg, Sukajaya kini masih menunggu legalitas surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional meskipun tidak ada masalah dalam prosesnya karena sudah permintaan langsung Pemkab Bogor dan Pemerintah Pusat.


Sesuai permintaan pemerintah Kabupaten Bogor dan Pusat untuk Lahan PTPN Cikasungka itu ada 59 hektare yang digunakan untuk Huntap.

"Itu sekarang sedang di proses dan dari kita sudah menyampaikan tinggal pemegang saham tunggu suratnya dan sebetulnya itu semuanya sudah diproses sesuai sudah dikeluarkan dari pemohonan HGU,"kata Bagian Sub Agraria PTPN Cikasungka Budi Rosyadi kepada wartawan.


Budi mengatakan Keterlambatan pembangunan Huntap Sukajaya itu diakuinya memang karena proses penyerahan lahan PTPN untuk huntap sesuai permintaan pemerintah Kabupaten Bogor dan pusat yang sedikit terkendala.

"Salah satunya itu proses penyerahan yang lama sehingga  terdampak juga pada pembangunan Huntap,"katanya.


Lebih lanjut Budi mengatakan saat ini pihaknya untuk pengunaan lahan PTPN untuk HGU misalnya bercocok tanam itu bisa dilakukan dengan mudah asalkan berkomunikasi dan mengajukan secara prosedural.

"Bahkan itu menjadi program kami PTPN  Badan Usaha Milik Negara yang mengajak masyarakat menggunakan lahan PTPN demi kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi dan itu bisa diajukan oleh kelompok tani,"katanya.


 
Budi menambahkan pihaknya tidak akan mempersulit jika memang persyaratannya itu lengkap dan memenuhi kriteria penggunaan lahan untuk HGU.


"Dan tentu disana ada mekanisme pembagian hasil antara masyarakat dan PTPN,"katanya.

Sementara itu Kades Mekarjaya Ismail Abraham mengatakan pertemuan dengan kepala desa selain membahas Kontrak perpanjangan dan juga pembahasan adanya kerjasama pemerintah desa dengan pihak PTPN tentang tapal batas.

"Ini penting PTPN itu banyak yang sudah digunakan masyarakat dan juga ada yang sebagian untuk relokasi Bencana perlu penertiban karena jangan diatas kertas ini PTPN mempunyai lahan 10 Hektar, Tapi kenyataannya hanya 5 hektar dan itu menjadi beban pajak  PTPN kalau Masyarakat menggunakan harus bertanggung juga tentu dengan panjaknya,"katanya.


Yang kedua dalam menggunakan laha PTPN itu juga tidak bisa sembarangan harus ada jalur yang ditempuh secara prosedural.

"Minimal ada sesuatu yang digunakan bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan umum,"katanya.


Kabid BPN Irawan mengatakan sampai saat ini penggunaan lahan untuk relokasi dan HGU PTPN dari BPN Kabupaten Bogor tidak ada masalah.


"Untuk lahan relokasi memang sedang kami proses dan tidak ada masalah kan ini juga bagian dari kemanusiaan,"katanya.