BOGOR, CEKLISSATU - Polres Bogor menyisir sejumlah apotek atau toko obat-obatan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, pasca Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis lima obat sirup yang dilarang sebagai pencegahan Gangguan Ginjal Akut.


Kelima obat yang dilarang dan dinyatakan mengandung Etilen Glikol (EG) lebih dari batas yang diatur itu adalah Termorex Sirup obat demam, Flurin DMP Sirup obat Batuk dan Flu, Unubebi Coudh sirup obta batuk dan flu, Unubebi Demam sirup obat demam dan Unubebi Demam drops obat demam.


"Tentunya ini menjadi perhatian kami untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan ke apotek ataupun toko obat. Kami lakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut 
hingga adanya pengumuman kembali yang di lakukan oleh pemerintah," kata Iman usai kegiatan, Jumat 21 Oktober 2022.

Baca Juga : Asteroid Sebesar Dua Kali Stadion GBK Bakal Lintasi Bumi


Dalam kesempatan tersebut, Iman beserta jajaran memberikan sosialisasi kepada apotek dan penjual obat, termasuk masyarakat untuk tidak dulu memasarkan dan memberikan obat-obat yang dilarang tersebut sebelum ada aturan lebih lanjut dari BPOM dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).


"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak," jelas Iman.