BOGOR, CEKLISSATU - Kehadiran sepeda listrik berbayar di Kota Bogor menimbulkan kritikan dari masyarakat. Pasalnya, sepeda listrik berbayar itu justru mengganggu akses pejalan kaki karena terparkir di sejumlah trotoar

Atas dasar itu, secara langsung, Wali Kota Bogor Bima Arya memanggil pengelola sepeda listrik berbayar itu. Bima meminta, agar pengelola merapikan titik parkir sepeda listrik 

"Kemarin saya sudah panggil BEAM (pengelola sepeda listrik). Saya minta supaya sepeda itu tertib, tidak diparkir sembarangan," kata Bima kepada Ceklissatu.com, Selasa 25 Oktober 2022

Bima pun meminta, agar pengelola menambah personel untuk pengawasan operasional sepeda listrik tersebut. 

"Saya minta pengelola menambah personel untuk patroli. Kalau ada sepeda yang ditaruh sembarangan, itu harus digeser," tambahnya.

Bahkan secara tegas, Bima memberikan tenggat waktu kepada pengelola untuk membereskan sejumlah persoalan tersebut 

"Saya ultimatum dalam jangka waktu satu minggu, persoalan sudah selesai. Jadi BEAM saya minta untuk menambah personel dan memperbaiki koordinatnya juga," ungkapnya.

Bima menyebut keberadaan sepeda listrik berbayar di Kota Bogor merupakan pertama di Indonesia, sehingga masyarakat perlu diedukasi dalam penggunaannya. Pihak pengelola juga diminta aktif untuk melakukan patroli agar keberadaan sepeda listrik tidak mengganggu. 

"Ini memang harus diawasi oleh BEAM sendiri, harus ada yg patroli, berputar. Ini masih uji coba. Alhamdulillah tidak ada laporan kecelakaan, tetapi terus akan kita perbaiki, karena ini kan pertama di Indonesia. Tetapi sambutannya luar biasa. Weekend kemarin saja mencatat rekor ada 900 pengguna," beber Bima.

Nantinya, sepeda listrik ini akan menjadi transportasi yang memudahkan dan terkoneksi dengan sejumlah destinasi wisata dan stasiun yang ada di kota Bogor

"Kita berharap akan mengkoneksikan ke titik wisata seputar SSA, Mal Botani, Kebun Raya, kawasan Surya Kencana, jadi mengkoneksikan destinasi wisata," kata Bima.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Eko Prabowo menuturkan, tidak ada larangan untuk sepeda listrik berbayar parkir di jalur pedestrian. Namun pengelola harus mengevaluasi titik parkir, sehingga tidak mengganggu pejalan kaki.

"Kalau sepanjang itu ada PKS (perjanjian kerja sama) dan titiknya di situ, (jalur) pedestrian itu kan ada untuk jalur sepeda dan segala macam, dan di jalur SSA (sistem satu arah) pun kita sediakan parkir untuk sepeda. Jadi, kalau parkir di situ, nggak masalah," kata Eko.