BOGOR, CEKLISSATU - Warga Kota Bogor yang ingin mendapatkan pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) tak perlu repot ke Mapolresta Bogor Kota. Pasalnya, kini tersedia SIM Keliling untuk di beberapa wilayah Kota Bogor. 

Seperti diketahui untuk biaya perpanjangan SIM A dan C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Untuk syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku

-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

-Bukti Cek Kesehatan

-Bukti Tes Psikologi

Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Oktober 2022

- Senin, bertempat di depan Plaza Jambu Dua mulai pukul 09.00-12.00 WIB

- Selasa, bertempat di Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin mulai pukul 09.00-12.00 WIB

- Rabu, bertempat di Mall BTM mulai pukul 09.00-12.00 WIB

- Kamis, bertempat di Botani Square mulai pukul 09.00-14.00 WIB

- Jumat, bertempat di Balai Kota Bogor atau BTM mulai pukul 09.00-11.00 WIB

- Sabtu, bertempat di Tan Ek Tjoan Sukasari (seberang Ekalokasari/Lippo Plaza) mulai pukul 09.00-11.00 WIB

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.