BOGOR, CEKLISSATU— Gegara cemburu, sang pacar mendapatkan pesan whatsApps bernada romantis dari pria lain.  Pria berinisial R pelaku warga  Rumpin Kabupaten Bogor tega melakukan penganiaya terhadap korban berinisial S dengan menggunakan senjata tajam Minggu malam 29 Mei 2022.

“Penganiayaan itu bermula saat  S dan R janjian untuk bertemu disuatu tempat yang mana setelah S datang R langsung menganiaya menggunakan senjata tajam,”kata  Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra kepada wartawan, Rabu 1 Juni 2022.

Akibat dari pemukulan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka sobek dibagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri dan luka sobek di jari tangan.

“Upaya yang kami lakukan saat ini mendatangi TKP lalu menuju Puskesmas Rumpin untuk melihat kondisi korban,”katanya.

Sementara untuk motif pelaku ialah cemburu buta. Karena  pacarnya sempat melakukan komunikasi melalui pesan whatsapp.

“Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.”ungkapnya.