BOGOR, CEKLISSATU- Program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade) yang diinisiasi Ade Yasin dan Iwan Setiawan untuk membangun infrastruktur desa di Kabupaten Bogor, akan diperkuat dengan peraturan daerah (Perda). Usulan tersebut datang dari DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menilai program SamiSade merupakan salah satu program bantuan keuangan infrastruktur desa, untuk percepatan pembangunan di pedesaan.

Dia menilai program tersebut akan lebih baik jika dibuat payung hukum seperti Perda tidak hanya oleh peraturan bupati (Perbup) seperti saat ini.

“Sebelum ini (samisade) kan sudah ada program ini. Namanya itu bantuan keuangan infrastruktur desa,” kata Rudy, kepada wartawan.

Sehingga menurutnya, Perda dalam SamiSade akan lebih dapat dipedomani oleh seluruh pemerintah desa sebagaimana yang telah ada terlebih dulu dalam bantuan keuangan infrastruktur desa. Terlebih, kata dia, Perbup Samisade dalam dua tahun terakhir selalu direvisi.

“Makannya saya rasa lebih baik diperdakan saja. Kami siap membahas. Tinggal dari eksekutif saja mengajukan. Supaya menjadi pedoman dan memiliki payung hukum yang jelas,” jelas Rudy.

ERUL