BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menganggarkan sebesar Rp124 miliar untuk memenuhi kebutuhan gaji Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dalam
Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Perubahan.


"Anggaran untuk PPPK tahun 2022 sekitar 2.344 orang ini sebesar Rp124 miliar," ujar  Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Jumat 30 September 2022.


Menurut Iwan, dari jumlah PPPK ini, tenaga guru mendominasi mencapai 2.281 PPPK. 


Menurut Iwan, guru menjadi salah satu sektor yang sangat dibutuhkan untuk peningkatan pendidikan di Kabupaten Bogor.


"Sementara 62 PPPK sisanya itu penyuluh dan tenaga administratif," ungkap Iwan.