BOGOR, CEKLISSATU - Masih dalam rangkaian dari rangkaian HUT ke-77 RI, Polres Bogor Jawa Barat menggelar nikah massal yang bertempat di Mako Polres Bogor Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada warga Kabupaten Bogor dalam hal pernikahan.


"Sebanyak 142 pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Polres Bogor, pengantin termuda yakni berusia 20 tahun tertua berusia 67 tahun,"ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu 27 Agustus 2022.

Adapun para pengantin ini sebelumnya mendaftarkan diri masing-masing usai menerima informasi nikah massal yang diumumkan Polres Bogor. Tidak hanya untuk pasangan yang sudah menikah siri, tetapi juga diikuti oleh pasangan yang memang belum menikah.


"Kami membuka ruang mengumumkan kepada masyarakat bagi siapa saja yang akan melaksanakan pernikahan atau sudah menikah namun belum memiliki surat kami buka pendaftarannya kemudian mereka secara mandiri mendaftarkan. Termuda itu tadi ada 20 tahun, pasangan paling muda pasangan 20 tahun, kemudian yang paling pasangan usia 67 tahun. Ada juga yang suaminya 20 tahun lebih tua dari istrinya, beraneka ragam," jelasnya.

Baca Juga : Satnarkoba Polres Bogor Berkolaborasi AJB Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Pelajar


Iman menambahkan, pihaknya memastikan legalitas pasangan yang mengikuti nikah massal ini. Karena bekerjasama sengan Desa, Kecamatan dan KUA.


"Kami sudah bekerjasama dengan Kecamatan, Desa, KUA, pengadilan juga sebelum memberikan ketetapan itu akan memverifikasi seluruh data formil yang masuk pada pengadilan, begitupun dengan KUA, jadi secara berjenjang untuk pengecekan dan verifikasi data itu dilakukan oleh semua pihak," ungkapnya.