BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 3.039 guru honor di Kabupaten Bogor, tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski sudah lulus tes pada tahun 2021.

Ketidakjelasan nasiba mereka pun sudah sampai hingga ke telinga wakil rakyat.  

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ruhyat Sujana mengaku sudah menerima aduan tersebut di Gedung DPRD, kemarin, Rabu 6 Juli 2022.

"Sudah kami terima. Sekarang tinggal Pemda saja mengalokasikan dana, sesuai dengan kuota yang lulus atau tidak," kata Ruhyat, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga : Komisi I DPRD Perjuangkan Nasib Ribuan Pegawai Honorer di Kota Bogor

Ruhiyat mengaku akan segera menindaklanjuti aspirasi guru honor kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dengan bersurat melalui Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Namun, dari informasi yang didapat, belum diangkatnya 3.039 guru honor tersebut dikarenakan keterbatasan kuota formasi yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ruhiyat juga berjanji akan mendorong Pemkab Bogor agar kembali membuka formasi PPPK di tahun 2022, sehingga guru honor yang sudah lulus tes di tahun 2021 bisa diangkat menjadi PPPK.

"Bertahap saja (pengangkatannya), agar saat mengajukan kuota (ke Kemenpan-RB) sesuai dengan anggaran yang ada atau kemampuan daerah," kata politisi Partai Demokrat itu.