BOGOR, CEKLISSATU - Pemkab Bogor menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor. Melalui surat Bupati yang ditandatangani Plt Bupati, Iwan Setiawan, rekomendasi kenaikan itu sebesar 10 persen.

"Saya Plt Bupati Bogor menyampaikan rekomendasi UMK Bogor tahun 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK tahun 2022," kata Iwan dalam surat tersebut, Rabu 30 November 2022.

UMK yang direkomendasikan Pemkab Bogor ke Pemprov Jawa Barat menjadi Rp4.628.926 untuk tahun 2023 dari yang sebelumnya Rp4.217.206 pada tahun 2022. 

Iwan menyebut, kenaikan UMK itu mengacu pada Pasal 6 Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Baca Juga : Satgasduk Murai Sakti II: Personel Lanud Ats Ajak Pengungsi Korban Gempa Cianjur untuk Belajar Mengaji

Sementara, perwakilan buruh Kabupaten Bogor, Rizal Renden menyebut, pihaknya tidak akan berhenti pada rekomendasi Plt Bupati Bogor.  

Dirinya mengaku, akan mengawal rekomendasi tersebut hingga pemerintah provinsi Jawa Barat.  

"Kita akan ke provinsi ngawal penetapan tanggal 1-2 Desember. Karena yang menentukan itu di provinsi," jelasnya.