JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW). Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 Februari 2023.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat 10 Februari 2023, gugatan Sri Mulyani ini terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT.

Terdapat empat gugatan yang terlampir. Pertama, Sri Mulyani meminta kepada majelis hakim untuk menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon informasi.

Kedua, menerima alasan-alasan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya. Ketiga menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Terakhir atau keempat membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi. Sedangkan biaya perkara sendiri saat ini untuk tingkat pertama baru di angka Rp 155.000.

Dalam SIPP PTUN Jakarta ini sendiri belum dijelaskan masalah yang mendasari dari gugatan Sri Mulyani ke ICW ini.