JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah akan menaikkan harga acuan penjualan (HAP) gula pasir di tingkat konsumen menyusul harga pokok penjualan (HPP) gula petani dinaikan. 

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa mengatakan harga komoditas itu akan semakin mahal, seiring HPP dan HAP yang naik.
Astawa menyebutkan HPP gula petani akan naik menjadi Rp 12.500 per kilogram (kg). Angka itu naik dari sebelumnya Rp 11.500/kg.

"Tebu di petani kita naikkan bukan semata-mata harga gula yang kita naikkan tetapi harga tebu petani juga dari Rp 11.500 naik menjadi Rp 12.500. (HPP) Rp 11.500 menjadi Rp 12.500 di harga petani," kata Astawa di Jakarta, Kamis 7 Juni 2023. 

Ia menerangkan dengan kenaikan gula di tingkat hulu, maka ada kenaikan di tingkat hilir atau konsumen. Pemerintah mengatur harga gula di tingkat konsumen menjadi Rp 15.500/kg untuk di daerah Indonesia Timur dan Rp 14.500/kg di daerah Pulau Jawa.

"Kami menghitung juga kenaikan gula ini menjadi Rp 15.500 atau Rp 14.500 di Jawa dan Rp 15.500 di daerah timur dan perbatasan," terangnya. 

Ketut menyatakan kenaikan harga gula ini tidak akan menyumbang inflasi yang tinggi. Ia meyakini perhitungan itu tidak akan menjadi masalah besar ke depannya karena sudah memperhitungkan kewajaran untuk petani, pedagang dan konsumen.

Namun demikian, ia mengatakan harga gula kristal ini belum diteken oleh pemerintah. "Tetapi ini belum naik, kami sedang menggodok," ujarnya.

Harga gula konsumsi saat ini telah mengalami kenaikan. Secara nasional rata-rata sudah mencapai Rp 14.500/kg dan tertinggi mencapai Rp 16.000/kg.