JAKARTA, CEKLISSATU - Otoritas keamanan pangan Hong Kong Centers for Foods Safety (CFS) telah menarik peredaran produk Mie Sedaap rasa Ayam Pedas Korean Spicy Chicken dari pasaran, dikarenakan penemuan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam produk makanan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan produk asal Indonesia yang ditarik oleh CFS yaitu mi instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle). Ini karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.

Residu pestisida etilen oksida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.

BPOM menjelaskan, EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.

Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ada.

Baca Juga : Temukan Kandungan Pestisida, Hong Kong Tarik Peredaran Mi Sedaap Asal RI

"BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan," kata BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis 29 September 2022.

BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian yang dimaksud. Selanjutnya, BPOM juga tengah berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan.

Tak hanya itu, BPOM juga akan terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional. Pihaknya juga akan melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," pungkas BPOM.