JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online yang awalnya per hari ini, Minggu 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu. 

“Semula dalam Keputusan Menteri tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Minggu 14 Agustus 2022.

Hendro menyatakan, penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.

Penambahan waktu sosialisasi ini kenaikan tarif ojol ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru ojek online serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang