JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 129 tautan pedagang (merchant) di lokapasar atau marketplace yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Dengan begitu, mereka sudah melanggar penetapan HET yang telah ditetapkan pada minyak goreng kemasan sederhana tersebut.

Padahal, saat peluncuran perdana, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa penjualan Minyakita boleh di bawah HET tapi tidak boleh melebihi HET.

Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan pengawasan guna menertibkan penjualan Minyakita, minyak goreng curah kemasan sederhana di beberapa platform lokapasar.

"Kemendag berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyakita di atas HET," kata Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono, dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga : 130 Perusaahan Minyak Goreng Terdaftar Simirah

Selain itu, dilakukan pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual minyak goreng Minyakita sesuai harga yang ditetapkan. Sehingga kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi.

Minyakita sendiri pertama kali diluncurkan pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu. Produk ini merupakan wujud implementasi program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Produk minyak goreng ini dijual dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter secara luring di pasar rakyat dan pasar modern, serta secara daring di berbagai platform lokapasar (marketplace).

Penjual diberi hak untuk memasarkannya dalam bentuk kemasan lebih besar, semisal dalam ukuran 2 liter. Mereka juga bisa menjualnya di bawah HET, asalkan tidak sampai membanderolnya lebih dari Rp 14.000 per liter.