JAKARTA, CEKLISSATU - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan.

Selain itu, Presiden meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dibahas di DPR RI.

“Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa 7 Februari 2023.

Jokowi mengatakan, hasil survei dari beberapa lembaga, termasuk skor Indeks Persepsi Korupsi, menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, ia pun meminta seluruh jajarannya baik di pusat maupun daerah agar memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” ujar dia.

Jokowi menegaskan tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Pemerintah, kata dia, tidak akan campur tangan terhadap upaya penegakan hukum. Namun, aparat penegak hukum juga dimintanya untuk professional dan bekerja sesuai hukum yang berlaku. 

Komitmen pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi ini disebutnya tidak akan pernah surut. 

Lalu, dalam hal penindakan, kata Jokowi, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.

Menurut Jokowi, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.

Dalam konferensi pers ini juga tampak hadir Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung St Burhanuddin.