BOGOR, CEKLISSATU - Posraya Indonesia wilayah Bogor Raya, menyikapi positif soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batasan usia, khususnya pada jalur pengalaman pernah menjadi kepala daerah untuk menjadi peserta Pilpres.

Juru bicara Posraya Indonesia Bogor Raya, Arief Budiman menilai bahwa putusan MK tersebut membuka peluang bagi anak muda untuk menjadi pemimpin di republik ini.

"Putusan MK terhadap batasan usia merupakan hadiah besar bagi kaum muda. Karena ini, anak muda memiliki peluang menjadi seorang pemimpin," kata Arief, Rabu 18 Oktober 2023.

Baca Juga : Erick Thohir Ajukan Pembuatan SKCK, untuk Syarat Cawapres?

Pihaknya pun memberikan apresiasi penuh kepada MK untuk rasa keberpihakan pada generasi muda dengan hasil sidang putusan tersebut.

"Pemuda Bogor Raya mendukung siapapun calon pemimpin muda untuk tampil di kancah nasional," tegasnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.