BOGOR, CEKLISSATU -  Pengamat Hukum, Dodi Herman Fartodi turut menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan yang terjadi di SMKN 3 Bogor dengan besaran biaya yang diminta ke siswa sebesar Rp3 juta per tahun.

Menurut Dodi, sebenarnya meminta sumbangan ke para wali murid melalui siswa itu diperbolehkan. Asalkan, tidak ditentukan angka atau besaran yang dikenakan. 

"Boleh minta sumbangan sama orang tua atau wali peserta didik, tapi gak boleh ditentukan angkanya, sebut aja kurang berapa, nanti mau sumbang berapa, dan gak boleh ditagih kalau lewat dari janji," ucapnya pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca Juga : Digaan Pungli Berkedok Sumbangan Terjadi di SMKN 3 Bogor, Orang Tua Siswa Nyatakan Keberatan

"Jika masih kurang maka bisa minta dari tempat lain yang ditentukan oleh aturan yang berlaku. Kalau gak cukup juga ya jangan dipaksakan," tambahnya.

Akan tetapi, yang jadi permasalahan saat ini, kenapa sumbangan yang dilakukan di SMKN 3 Bogor sampai keluar rincian angka, hingga tenggat waktu mencapai setahun untuk melunasi ini. Tentu, hal ini tidak dibenarkan dan sudah masuk dalam kategori pungutan. 

"Kalau yang beredar itu kan sumbangan yang dilakukan di SMKN 3 sepertinya masuk ke dalam kategori pungutan. Kalau pungutan gak boleh, bisa kena pidana itu," ujarnya.

Disisi lain, Dodi mempertanyakan, kenapa Korlas bisa menentukan rincian angka dari besaran sumbangan tersebut. Karena, seharusnya setiap kegiatan yang berurusan dengan operasional itu kewenangannya ada di pihak sekolah atau komite. 

"Sekolah mengelola anggaran BOS, komite mengelola anggaran yang berasal dari sumbangan dan atau bantuan. Korlas? saya rasa gak ada dasar hukumnya ya. Komite juga jangan salahkan Korlas. Sudah tau Korlas gak ada dasar hukumnya, ya jangan dikasih kewenangan apalagi dikasih tugas," tegasnya.

Atas hal itu, Dodi menyarankan agar sumbangan yang saat ini masih berjalan untuk segera dihentikan. Susun kembali kegiatan yang sudah dibuat berdasarkan kriteria terpenting dan anggaran yang ada. 

"Insya Allah bisa dijalankan sisa tahun ajaran ini dengan baik walaupun tidak optimal. Dan hal itu jauh lebih baik dibandingkan jika memaksakan sumbangan berbau pungutan, Komite dan Korlas nanti terancam hukuman pidana. Banyak persoalan di ranah SMUN dan/atau SMKN selain dikarenakan pihak sekolah dan Komite yang kurang paham aturannya, dan juga aturan yang dibuat kurang tegas," katanya.

Sebelumnya, dunia pendidikan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Kota Bogor dihebohkan dengan maraknya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan yang dipatok per siswa mencapai Rp3 juta per tahun.

Hal itu terungkap lantaran banyak orang tua siswa yang merasa keberatan dengan sumbangan yang dipatok tersebut. Misal, di SMKN 3 Bogor yang berlokasi di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Adapun sumbangan itu diklaim untuk memenuhi 8 standar pendidikan yang ada di SMKN 3 Bogor. Di mana, kebutuhan anggaran untuk memenuhi program itu mencapai Rp4 miliar.