JAKARTA, CEKLISSATU - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), ditanggapai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

Mahfud dengan tegas mengatakan, putusan tersebut berbahaya untuk negara dan akan melalukan perlawanan hukum terkait putusan tersebut. 

"Yang saya katakan berbahaya gini, jadwal pemilu adalah materi muatan mutlak konstitusi bukan undang-undang. Ada tiga pasal dalam konstitusi yang menyatakan  Presiden menjabat 5 tahun, pemilu diadakan 5 tahun sekali, presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang jabatannya," kata Mahfud di Grha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu 8 Maret 2023. 

Baca Juga : Soal Penghentian Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bogor Tunggu Instruksi KPU RI 

Masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir 21 Oktober 2024. Bersamaan dengan itu, masa jabatan menteri Kabinet Indonesia Maju juga akan berakhir. 

"Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan," ujar Mahfud

Jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden, menurut Undang-Undang Dasar (UUD), maka bisa diganti oleh tiga menteri yang menjabat yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri. 

Namun yang jadi soal, ketika masa jabatan presiden habis, jabatan ketiga menteri tersebut juga berakhir.

"Terus pakai apa? Amandemen? Amandemen kalau PDIP, Nasdem, Demokrat, kalau nggak hadir nggak bisa ambil keputusan. Menurut UUD harus dihadiri 2/3 anggota, kalau nggak hadir, nggak ada yang setuju, nggak ada keputusan. Di situ negara akan kacau, nggak ada pemerintahan, nggak ada yang ambil keputusan untuk mengendalikan negara ini," tutup Mahfud.