BOGOR, CEKLISSATU - Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku optimis dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan sejumlah kepala daerah, termasuk dirinya terkait masa jabatan.

Sebab, Bima menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan tujuh kepala daerah seharusnya dapat dikabulkan. "Argumentasi yang kami ajukan sangat kuat, logika hukumnya ada, norma-normanya jelas. Jadi seharusnya itu bisa dikabulkan," ucapnya.

Menurut Bima, proses gugatan di MK masih berjalan. Masih ada beberapa sidang hingga sidang pleno dan keputusan.

Baca Juga : Pasca Pasutri Tewas Karena Longsor, Bupati Minta BPBD Keluarkan Edaran Mitigasi Bencana

"Mungkin bisa dua atau tiga kali sidang lagi. Kami semua berharap bisa dipercepat paling tidak, pertengahan Desember sudah ada keputusan," ungkapnya.

Kendati demikian, Bima menuturkan bahwa dirinya juga berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa proses penyiapan Penjabat (Pj) wali kota Bogor akan tetap berjalan.

"DPRD juga akan segera memproses nama Pj wali kota Bogor karena untuk antisipasi kalau MK menolak, kan Pj harus bertugas di 31 Desember, tapi kalau MK mengabulkan tentunya Pj ini batal. Jadi kami memahami bahwa proses harus tetap berjalan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bogor Bima Arya menjadi salah satu dari 7 kepala daerah yang melayangkan gugatan masa jabatan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan ini, para kepala daerah itu meminta kejelasan terkait berakhirnya masa jabatan.

"Kami para kepala daerah yang Pilkadanya 2018 meminta kejelasan berakhirnya masa jabatan. Kami meminta MK memberikan tafsir konstitusional UU Pilkada Ayat 1 Pasal 205," kata Wali Kota Bogor Bima Arya dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).

Bima mengatakan, mereka mendukung Pilkada serentak dan tahapan keserentakan. Sehingga, para kepala daerah yang Pilkadanya tahun 2018 dinilai tidak menganggu tahapan keserentakan apabila masa periodenya tetap selesai pada tahun 2024.