JAKARTA, CEKLISSATUPendaftaran sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dibuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja mengumumkan syarat-syarat resmi untuk anggota KPPS dalam Pilkada 2024

Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap menyebutkan, kriteria untuk KPPS tidak mengalami perubahan dari pemilihan sebelumnya.

Menurutnya, syarat-syarat ini sama seperti yang diterapkan pada Pemilu 2024, serta mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga : Jaga Netralitas Jelang Pilkada, Pj Sekda Kabupaten Bogor Minta Anggota Korpri Begini

Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS, yaitu:

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, Berusia minimal 17 tahun hingga 55 tahun.

Ketiga, Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga : Pilkada Kabupaten Bogor, KPU Siapkan 7.908 TPS dan 71.172 KPPS-PAM TPS

Keempat, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Kelima, Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Untuk diketahui, Pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada 17 September dan berakhir pada 21 September.

Setelah periode pendaftaran, proses penerimaan pendaftaran akan berlangsung hingga 28 September.

Baca Juga : Status IKP Kota Bogor Tingkat Rendah pada Pilkada 2024, Bawaslu Fokus Pengawasan Netralitas ASN

Tahapan selanjutnya melibatkan penelitian administrasi calon anggota KPPS yang akan dilakukan dari 18 hingga 29 September.

Pengumuman hasil penelitian administrasi dijadwalkan pada 30 September hingga 2 Oktober.

Proses tanggapan masyarakat akan dilaksanakan dari 30 September hingga 5 Oktober. Hasil seleksi akhir akan diumumkan antara 5 hingga 7 Oktober, dengan penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih pada 7 November.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari proses demokrasi dan memastikan pemilihan yang adil dan berkualitas. Proses seleksi yang transparan dan ketat ini bertujuan untuk memilih individu terbaik sebagai anggota KPPS.

Sementara itu, honor anggota KPPS untuk Pilkada 2024 akan mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilpres sebelumnya.

Ketua KPPS pada Pilpres lalu menerima honor sebesar Rp1,2 juta, sementara anggota menerima Rp1,1 juta.

Untuk Pilkada kali ini, ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900 ribu, dan anggota KPPS Rp850 ribu. 

Parsadaan menjelaskan, penurunan ini disebabkan oleh perbedaan jumlah kotak suara.

Pada Pilkada, jumlah kotak suara lebih sedikit dibandingkan Pilpres, yaitu hanya dua kotak suara. Perbedaan honor ini mengikuti pertimbangan dari Kementerian Keuangan terkait tahapan pemilu.