JAKARTA, CEKLISSATU Siap-siap bagi para pengendara pengguna jalan tol. Mulai 22 September 2024, tarif tol dalam kota akan naik. Yaitu di ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Penyesuaian tarif tersebut setelah adanya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian tarif tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga atau Pluit.

"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," tulisketerangan dari akun Instagram resmi @jasamargametropolitan yang dikutip pada Kamis (19/9/2024).

Baca Juga : Kembangkan Sumber Energi Terbarukan dari Sorgum, Ini yang Dilakukan Pemkot Bandung

Penyesuaian tarif baru untuk tol tersebut adalah Penyesuaian Tarif Reguler dan sudah diatur di dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berikut ini rincian daftar tarif tol baru dalam kota, yaitu:

Golongan I (Mobil Pribadi, Truk Kecil, Bus) - Rp11.000

Golongan II (Truk dengan 2 Gandar) - Rp16.500

Golongan III (Truk dengan 3 Gandar) - Rp16.500

Baca Juga : KPU Pastikan Iklan Kampanye Pilkada Berlangsung Selama 13 Hari, Berikut Ini Jadwal Lengkapnya

Golongan IV (Truk dengan 4 Gandar) - Rp19.000

Golongan V (Truk dengan 5 Gandar) - Rp19.000