TULANG BAWANG, CEKLISSATU -  Kampung Kahuripan Dalam Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang, Lampung sudah merealisasikan angaran dana desa tahap satu di tahun 2024, tetapi saat akan dikonfirmasi Kakam Hamidi marah kepada tim media ini, perlu diketahui Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Sikap arogan bak seorang preman tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi seorang kepala kampung (kakam) seperti yang telah dilakukan kakam kahuripan menggala timur hamidi, saat akan dimintai keterangan/dikonfirmasi prihal dana desa tahun 2024 tahap satu yang sudah terealisasi melalui via telepon WhatsApp kakam hamidi marah.

Baca Juga : Tonton Final Sepakbola Putri PON XXI, Erick Thohir Sebut Talenta Mulai Tampak Merata

"Saya ini dikebun pak kenapa kamu sibuk mau konfirmasi sama saya masih banyak kampung yang lain, seratus empat puluh tuju kampung saya ini kampung yang terahir yang ke tujuh dan perlu kamu tahu saya ini tidak menggurus pekerjaan kampung saja masih banyak yang saya urus kalo saya mengurus kampung ini saja saya tidak makan pak,"urainya marah sembari menutup telepon.

Terpisah Joni PWRI (persatuan wartawan republik Indonesia) pada Dinas terkait (DPMPK) Agar bisa menindak lanjuti atau korcek ulang Kegitan yang sudah terealisasikan pada Kampung kahuripan Dalam, Sebab apabila kita bepacu kepada undang undang Dasar 1945 undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik.

Undang undang RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol serta pencanangan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa. transfaran dan akuntable yang bebas KKN. Meski harus kita perjuangkan sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia (KEWI) kode Etik jurnalistik (KJI) kami sebagai insan jurnalis yang mempunyai hak mencari memiliki dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Untuk diketahui berdasarkan UNDANG UNDANG NO 40 TAHUN 1999 barang siapa menghalang halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurung 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 ”Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah di capai oleh kampung kahuripan dalam kecamatan menggala timur kabupaten Tulang bawang provinsi lampung.”Red

"Kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luaskan informasi untuk pemerintah.TNI/Polri , lembaga swasta ,serta berhak mengetahui, Perkembangan dan informasi selanjutnya,"tutupnya