BOGOR, CEKLISSATU - Proses pendataan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, harus selesai paling lambat H-7 pencoblosan.

"Pendataan DPTb dilakukan 2 tahap. Tahap pertama selesai paling lambat 30 hari sebelum pemilihan atau sekitar 14 Januari 2024. Kemudian tahap kedua itu tujuh hari sebelum pemilihan yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan, Jumat 13 Oktober 2023.

Herry menjelaskan, pendataan DPtb menyasar kepada masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bogor tetapi domisili berdasarkan KTP berada di luar daerah.

Baca Juga : Ketua Bappilu Gerindra Sebut Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi

Pendataan pertama yang telah dilakukan KPU untuk DPTb ini menyasar mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan).

Herry, pendataan DPTb di kampus ini menjadi salah satu yang diprioritaskan mengingat tak sedikit mahasiswanya merupakan warga yang berdomisili luar daerah Kabupaten Bogor bahkan Jawa Barat.

"Pendataan pertama sudah kami lakukan ke mahasiswa yang ada di Unhan di wilayah Citeureup ya. Kami masukkan mereka untuk memilih di Bogor yang nantinya menyebar ke TPS-TPS yang ada di wilayah Kecamatan Citeureup," jelas Herry.

Menurutnya, upaya itu dilakukan KPU agar masyarakat tersebut tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Namun, kata dia, pendataan itu hanya untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak untuk Pileg.

"Jadi kami sebar supaya mereka tetap menggunakan hak pilihnya. Dan kalau domisili di luar provinsi Jawa Barat berarti mereka dapat satu suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," terang Herry.


ERUL