BOGOR, CEKLISSATU - Rekapitulasi suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor akhirnya selesai dilaksanakan, Rabu (6/3/2024) dini hari. Dan siang ini, KPU akan membacakan Surat Keputusan (SK) pemenang Pemilu 2024 untuk wilayah Kabupaten Bogor.

“Kebetulan tanggal 5 Maret, KPU RI sudah mengeluarkan surat edaran terkait rekapitulasi di tingkat Kabupaten, apabila tidak selesai tanggal 5 itu bisa dilanjutkan. Jenjang waktu pagi ini kita selesaikan semua,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia.

"(Data) secara spesifiknya pagi ini karena SK-nya sedang disusun,” lanjutnya.

Baca Juga : Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Diprediksi akan Meningkat, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Terlambatnya penetapan rapat pleno yang semestinya bisa selesai pada 5 Maret, menurut Adi Kurnia dikarenakan adanya tanggapan dari saksi partai politik peserta Pemilu yang mempersoalkan rekapitulasi di kecamatan sehingga harus dilakukan perbaikan. 

“Ada 4 kecamatan yang dilakukan perbaikan, Klapanunggal, Gunung Putri, Bojong Gede dan Tenjo,” tuturnya.

Adi juga memastikan bahwa pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Bogor telah berjalan semestinya. Sementara temuan dugaan-dugaan kecurangan pihaknya serahkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bogor.

“Terkait hasil yang sudah ditetapkan PPK, ketika ada tanggapan di tingkat kabupaten kita sudah perbaiki,” tukasnya.

Tahapan selanjutnya adalah KPU Kabupaten Bogor akan menetapkan hasil perolehan suara yang telah direkap dari 15.228 tempat pemungutan suara (TPS).

Disisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di tempat yang sama, mengaku tidak mempermasalahkan keterlambatan KPU Kabupaten Bogor dalam penuntasan rapat pleno, karena sudah sesuai regulasi.

"Memang atas dasar surat (edaran) ini masih bisa diperpanjang," kata Ridwan.