BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak empat partai politik (parpol) di Kota Bogor tak lolos dalam verifikasi faktual yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin bahwa dari rekapitulasi dan rapat pleno bersama Bawaslu terkait hasil verifikasi faktual terhadap sembilan parpol, terdapat empat parpol yang belum memenuhi persyaratan.

"Empat parpol ini diantaranya Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Nah, mereka harus mengikuti verifikasi faktual perbaikan sampai Desember mendatang," ucapnya kepada awak media pada Senin, 7 November 2022.

Samsudin mengatakan, verifikasi faktual berlangsung pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 lalu, sedangkan parpol yang belum memenuhi persyaratan karena keanggotaannya minimal harus 1.000.

"Oleh karena itu, parpol yang belum memenuhi persyaratan harus mengikuti verifikasi perbaikan. Verifikasi perbaikan sendiri di mulai hari ini, 7 November sampai 9 Desember 2022," ungkapnya.

"Nanti tanggal 14 Desember akan ada penetapan parpol dan pengundian nomor urut parpol yang akan mengikuti pemilu 2024," sambungnya.

Sementara itu, adapun lima parpol lainnya yang telah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi faktual yakni Partai Umat, PSI, PBB, Partai Gelora dan Partai Hanura.