BOGOR, CEKLISSATU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kota Bogor mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor di Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin 3 April 2023. Kedatangan partai berlambang Bintang Mercy itu dipimpin Ketua DPC Anita Primasari Mongan, beserta jajaran pengurusnya dan diterima langsung Ketua PN Kota Bogor, Dr. Iman Luqmanul Hakim.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC Demokrat Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menyerahkan surat yang diterima Ketua PN Kota Bogor. Anita mengatakan, sesuai dengan intruksi dari Ketua Umum AHY, DPC Demokrat Kota Bogor menyerahkan surat kontra memori dan perlindungan hukum ke PN Kota Bogor.

Baca Juga : 2/3 Lahan IKN Hutan Tropis, Bambang: Dilakukan Reforestasi

"Tadi pagi, kita ada rapat di komite squad dimana ketum AHY memimpin langsung dan menginstruksikan secara serentak, kita semua untuk menjalankan instruksi beliau hari ini terkait dengan diajukannya kembali PK Moeldoko Cs. Surat kontra memori sudah kami serahkan ke PN Kota Bogor agar ditindaklanjuti ke MA," ucap Anita didampingi jajaran pengurus.

Penyerahan surat kepada Ketua MA melalui Ketua PN Kota Bogor, merupakan aspirasi agar mendapatkan keadilan yang seadil adilnya. Anita juga menegaskan, DPC Demokrat Kota Bogor secara tegas melawan Moeldoko yang terus berupaya melakukan kudeta dan ingin mengambil alih partai Demokrat. "Kami di Kota Bogor secara tegas melawan Moeldoko, sesuai dengan intruksi dan perintah dari Ketum AHY," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PN Kota Bogor, Dr. Iman Luqmanul Hakim, mengapresiasi silaturahmi dan kedatangan jajaran pengurus DPC Demokrat Kota Bogor. Kedatangan dari DPC Demokrat Kota Bogor untuk menyampaikan surat perlindungan hukum yang ditunjukan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau kami di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada prinsipnya siapapun yang datang kepada kami, kemudian menyampaikan maksud dan tujuan yang jelas, bersilaturahmi dengan baik, pasti kami juga akan menerimanya dengan baik. Terlebih lagi tadi, teman-teman dari Demokrat ingin menyampaikan surat yang sebenarnya ditujukannya buka ke PN Bogor tetapi kepada Mahkamah Agung terkait dengan perkara di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diperiksa oleh MA. Karena teman-teman di Demokrat meminta kepada kami di PN Bogor untuk meneruskannya, ya kami teruskan ke MA," ujarnya.

Kendati demikian, menurut Iman, sebenarnya teman-teman di Demokrat bersurat ke MA bisa saja secara langsung, tidak perlu ke PN. "Tapi karena teman teman sudah datang kesini dan sudah membawa suratnya, ya tidak ada salahnya saya tinggal meneruskan saja," katanya.