BOGOR, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dalam surat edaran atau Surat Keputusan (SK) rapat pleno sudah jelas menyatakan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah diatur dalam SK KPU Kota Bogor Nomor 325 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

SK tersebut memutuskan bahwa lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi sarana kampanye maupun pemasangan APK diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024 Polres Bogor Jaga Material Logistik di Gudang KPU 24 Jam, Berikut Ini Rinciannya

Ironisnya, banyak peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor yang melanggar ketentuan SK KPU dengan pemasangan APK berupa sticker seperti di transportasi umum maupun spanduk dan baliho di pepohonan, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) maupun zona hijau lainnya.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian mengatakan bahwa untuk pemasangan APK harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan KPU, tentu pemasangan APK berupa sticker dalam kendaraan angkutan umum dan spanduk maupun baliho di pepohonan, JPU dan fasilitas umum lainnya milik pemerintah tidak diperbolehkan.

"Apabila ada yang memasang APK di angkutan umum, itu sudah pasti melanggar, dan kami akan menindaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Selasa, 5 Desember 2023.

Anto sapaan akrabnya menekankan bahwa akan menindaklanjuti setiap temuan dilangan terkait pemasangan APK oleh peserta Pemilu baik peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat DPRD kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD.

"Penindakannya kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sesuai dengan Peraturan Bawaslu dan juga peraturan dari Dishubnya sendiri. Kemungkinan kita akan minta dicopotkan secara mandiri, tetapi kalau tidak diindahkan kita akan copotkan secara paksa bersama Dishub Kota Bogor," tegasnya.

Kendati demikian, Anto menyebut bahwa sebelum ditertibkan secara paksa berkoordinasi dengan Dishub maupun Satpol PP, Bawaslu Kota Bogor terlebih dahulu akan melayangkan surat teguran atau peringatan dengan tenggat waktu 3 hari untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing Partai Politik (Parpol).

"Kita akan kirim surat himbauan dulu untuk di tindak duluan oleh peserta pemilu, namun kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak direalisasi, terpaksa kita akan tertibkan bersama dinas terkait (Dishub dan Satpol PP)," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Mochamad Yaffies mengaku telah mengirimkan surat edaran yang melarang pemasangan APK di angkutan umum, sebab dapat menimbulkan masalah keselamatan dan jarak pandang.

Lebih lanjut, Yaffies membenarkan bahwa pemasangan APK di kendaraan umum atau sarana publik tidak diperbolehkan sesuai surat edaran Dishub Kota Bogor nomor 500.11.14.1/1236 pada tanggal 30 November 2023.

"Sudah di himbau melalui surat edaran soal larang itu kepada pemilik angkutan umum dan ada ancaman sanksi berupa penertiban paksa hingga pencabutan izin trayek bagi kendaraan yang tetap melanggar aturan," katanya.