JAKARTA, CEKLISSATU - KPU DKI Jakarta mulai hari ini, Minggu 5 Mei 2024, membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) independen. 

Pendaftaran cagub independen bakal dibuka hingga 19 Agustus 2024 mendatang. 

Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya mengatakan, cagub independen harus memenuhi syarat wajib lolos ubtuk menjadi kandidat pilgub 2024.

Baca Juga : Gerindra Bakal Usung Kader Baru di Pilkada Jakarta 2024, Sufmi Dasco: Kami Sedang Godok

“KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan keputusan KPU mengenai jumlah syarat dukungan minimal untuk kandidat, yaitu 618.750 warga,” kata Dody, Minggu 5 Mei 2024.

Dody menambahkan, dukungan warga tersebut harus tersebar di empat kota administrasi Jakarta. 

“Ada formulir syarat pendaftaran yang harus diisi para cagub independen,” ujarnya. 

Baca Juga : Tahapan Pilkada 2024: KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur

Dody menyebutkan sudah ada dua tim pendukung cagub dan cawagub independen yang melakukan konsultasi ke KPU DKI Jakarta. 

“Salah satu tim cagub independen tersebut adalah tim dari Dharma Pongrekun. Dia sudah mendeklarasikan untuk maju sebagai cagub independen di Pilkada DKI Jakarta 2024,” ucapnya. 

Tapi untuk wakilnya, tambah Dody, belum diketahui siapa pasangannya. 

“Help desk KPU DKI Jakarta telah menerima beberapa tim yang melakukan konsultasi. Jumlahnya antara satu sampai dua bakal calon,” imbuh Dody.