JAKARTA, CEKLISSATU – Seluruh peserta Pemilu 2024 diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mencatat sumber sumbangan serta nominal secara terang benderang.

Bahkan Bawaslu melarang penyumbang memakai nama anonim, seperti 'hamba Allah'.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebutkan, kejelasan penyumbang telah diatur dalam Peraturan KPU.

Baca Juga : Soal Temuan Bawaslu Kota Bogor, Caleg yang Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye di Dapil Ini

Itu bertujuan untuk menjaga akuntabilitas sumber dana kampanye.

"Itu harus jelas siapa yang nyumbang, jangan nanti ada Hamba Allah, itu tidak boleh sekarang dalam PKPU," ungkap Rahmat Bagja kepada wartawan, seperti dikutip ceklissatu.com.

Apabila ada nama anonim, hal itu bisa menjadi potensi sebuah persoalan. karena dana kampanye akan dilakukan audit.

"Penyumbang itu yang harus dipastikan sekarang. Jadi, kita mencegah hal-hal yang akan bermasalah ke depan," tegasnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga meminta dalam laporan nominal dicantumkan secara jelas. Karena ada ketentuan Undang Undang Pemilu yang membatasi jumlahnya.

Dalam Pasal 327 UU 7 Tahun 2017 disebutkan, sumbangan dana kampanye untuk yang bersumber dari perorangan, batasannya Rp2,5 miliar. 

Sedangkan sumbangan dari lembaga berbadan hukum dibatasi maksimal Rp25 miliar.